Sabtu, 15 November 2014

Perlukah Amandemen UU ITE NO. 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3 ???


Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan, mengenai ancaman pidana terkait dengan kata-kata tidak senonoh yang dikirim/terima melalui blackberry sebagai contoh atau media elektronik lainnya, kita bisa merujuk pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 45 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi, berdasarkan pengaturan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, orang yang mengirimkan informasi elektronik berupa kata-kata tidak senonoh yang dinilai telah melanggar kesusilaan melalui blackberry dapat dilaporkan ke kepolisian dengan memberikan bukti pesan tidak senonoh yang diterima sebagai bukti permulaan selain nantinya didukung oleh laporan kepolisian.
Sebagai contoh :
"kasus prita mulyasari yang di gugat oleh rumah sakit omni internasional hanya karena apa yang dia perbuat dengan membuat komentar yang bernada komplain ke manajemen rumah sakit omni internasional dengan pengalaman dia dirawat disana tidak sesuai dengan yang diharapkan, lalu komplain ini menyebar ke beberapa milis (mailing list) dan forum online, lalu rumah sakit omni internasional tidak terima dengan apa yang diberitakan oleh prita mulyasari dan membawa masalah ini ke ranah hukum."

Kesimpulan
Menurut saya Undang – Undang ITE Pasal 27 Ayat 3 perlu dikaji ulang atau diamandemenkan oleh pemerintah sekarang, karena dengan adanya kasus seperti prita mulyasari ataupun kasus – kasus lain yang sama seperti itu, dengan hanya untuk memberikan komplain apa yang dia alami pada saat di rawat di rumah sakit tersebut lalu menyebar ke beberapa milis. Itu memberikan gambaran bagaimana hak seseorang untuk bebas berekspresi bukan karena komplain itu mengada ngada / dibuat dia untuk menjatuhkan suatu lembaga ataupun perseorangan, di gugat sesuai perundang undangan yang berlaku dengan mudahnya oleh rumah sakit tersebut. Disini kita sebagai orang awam memerlukan penjelasan hukum yang jelas terkait UU ITE tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3?????.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar