Kasus 1 : Herman Saksono
Pekerjaan: Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi)
Media: Blog Pribadi
Substansi: Penghinaan Presiden Republik Indonesia
Motivasi: Iseng Konten: foto rekayasa Presiden SBY
Pelapor: –
Hasil: Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.
Media: Blog Pribadi
Substansi: Penghinaan Presiden Republik Indonesia
Motivasi: Iseng Konten: foto rekayasa Presiden SBY
Pelapor: –
Hasil: Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.
Kasus 2 : Narliswani (Iwan) Piliang
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”
Motivasi: Informasi kepada publik
Konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor: Alvien Lie
Hasil: Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.
Pekerjaan: Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”
Motivasi: Informasi kepada publik
Konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor: Alvien Lie
Hasil: Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.
Kasus 3 : Erick J Adriansjah
Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi) Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik). Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.
Sumber : http://ictwatch.com/internetsehat/2009/10/22/beberapa-kasus-ekspresi-di-dunia-maya-vs-uu-ite-dan-kuhp/
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi) Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik). Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.
Sumber : http://ictwatch.com/internetsehat/2009/10/22/beberapa-kasus-ekspresi-di-dunia-maya-vs-uu-ite-dan-kuhp/